Pedoman Media Siber

Radar Jurnal Polri

Pedoman Media Siber ini merupakan acuan bagi seluruh redaksi dan pengelola Radar Jurnal Polri dalam memproduksi, menyunting, dan mempublikasikan karya jurnalistik di media siber secara profesional, bertanggung jawab, serta sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pedoman ini juga mengacu pada prinsip Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers.


1. Ruang Lingkup

Pedoman ini mengatur kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh seluruh tim redaksi Radar Jurnal Polri  yang meliputi:

  • Pengumpulan informasi

  • Penulisan berita

  • Penyuntingan berita

  • Publikasi konten

  • Pengelolaan komentar pembaca

  • Koreksi serta hak jawab

Seluruh kegiatan jurnalistik tersebut harus dilakukan secara profesional, independen, serta menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.


2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Setiap berita yang dipublikasikan oleh Radar Jurnal Polri harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu.

Ketentuan verifikasi antara lain:

  1. Berita harus berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

  2. Informasi yang berasal dari satu pihak harus diupayakan untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak lain terkait.

  3. Jika berita belum dapat diverifikasi sepenuhnya, maka redaksi wajib memberikan keterangan bahwa informasi tersebut masih dalam proses verifikasi.


3. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

Portal Radar Jurnal Polri dapat memuat komentar pembaca atau konten kiriman masyarakat dengan ketentuan:

  • Tidak mengandung unsur SARA

  • Tidak mengandung ujaran kebencian

  • Tidak mengandung pornografi

  • Tidak melanggar hukum yang berlaku

Redaksi berhak:

  • Menghapus komentar yang melanggar aturan

  • Memblokir akun pengguna yang melakukan pelanggaran berulang


4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Radar Jurnal Polri memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menggunakan hak jawab sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Ketentuan hak jawab:

  1. Permohonan hak jawab harus disampaikan secara tertulis kepada redaksi.

  2. Redaksi akan menelaah permohonan tersebut sebelum dipublikasikan.

  3. Jika terdapat kesalahan dalam berita, redaksi akan segera melakukan koreksi atau ralat.


5. Pencabutan Berita

Redaksi dapat melakukan pencabutan berita apabila:

  • Berita terbukti mengandung kesalahan fatal

  • Berita melanggar hukum

  • Ada keputusan redaksi setelah proses evaluasi internal

Setiap pencabutan berita akan disertai dengan penjelasan kepada publik.


6. Konten Iklan dan Advertorial

Konten yang bersifat iklan atau advertorial akan diberi penanda yang jelas agar dapat dibedakan dengan konten jurnalistik.

Radar Jurnal Polri  menjunjung tinggi independensi redaksi dan tidak membiarkan kepentingan komersial mempengaruhi isi pemberitaan.


7. Perlindungan Narasumber

Redaksi menjamin kerahasiaan identitas narasumber yang meminta untuk dirahasiakan sesuai dengan prinsip perlindungan sumber berita dalam praktik jurnalistik.


8. Profesionalitas Wartawan

Seluruh wartawan dan kontributor Radar Jurnal Polri wajib:

  • Mematuhi Kode Etik Jurnalistik

  • Menjaga independensi

  • Tidak menerima suap atau gratifikasi

  • Mengutamakan kepentingan publik


Susunan Redaksi

Radar Jurnal Polri

Pemimpin Redaksi / Penanggung Jawab
Sukarya Wiguna

Redaktur Pelaksana
Basuki Rahmad
M. Naufal

Redaktur Senior
Nur Surya Kusuma

Sekretaris Redaksi
Umi Kartika

Redaktur
M. Fajar
Anton H
Setiadi
Purwantoro
M. Reza Panangka

Reporter
Vonita Betalia
Donal Putra
Ardian Herman
Johanes
Wiliam Saputra
Herdinal Tamba

Tim Kreatif dan Media Sosial
Novita
Bila Nantika
Sumenda
Rifki Fenrir
Usman Jangkrik
Feby Ferafqu

+