Pedoman Media Siber ini merupakan acuan bagi seluruh redaksi dan pengelola Radar Jurnal Polri dalam memproduksi, menyunting, dan mempublikasikan karya jurnalistik di media siber secara profesional, bertanggung jawab, serta sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pedoman ini juga mengacu pada prinsip Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pedoman ini mengatur kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh seluruh tim redaksi Radar Jurnal Polri yang meliputi:
Pengumpulan informasi
Penulisan berita
Penyuntingan berita
Publikasi konten
Pengelolaan komentar pembaca
Koreksi serta hak jawab
Seluruh kegiatan jurnalistik tersebut harus dilakukan secara profesional, independen, serta menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.
Setiap berita yang dipublikasikan oleh Radar Jurnal Polri harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu.
Ketentuan verifikasi antara lain:
Berita harus berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Informasi yang berasal dari satu pihak harus diupayakan untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak lain terkait.
Jika berita belum dapat diverifikasi sepenuhnya, maka redaksi wajib memberikan keterangan bahwa informasi tersebut masih dalam proses verifikasi.
Portal Radar Jurnal Polri dapat memuat komentar pembaca atau konten kiriman masyarakat dengan ketentuan:
Tidak mengandung unsur SARA
Tidak mengandung ujaran kebencian
Tidak mengandung pornografi
Tidak melanggar hukum yang berlaku
Redaksi berhak:
Menghapus komentar yang melanggar aturan
Memblokir akun pengguna yang melakukan pelanggaran berulang
Radar Jurnal Polri memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menggunakan hak jawab sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Ketentuan hak jawab:
Permohonan hak jawab harus disampaikan secara tertulis kepada redaksi.
Redaksi akan menelaah permohonan tersebut sebelum dipublikasikan.
Jika terdapat kesalahan dalam berita, redaksi akan segera melakukan koreksi atau ralat.
Redaksi dapat melakukan pencabutan berita apabila:
Berita terbukti mengandung kesalahan fatal
Berita melanggar hukum
Ada keputusan redaksi setelah proses evaluasi internal
Setiap pencabutan berita akan disertai dengan penjelasan kepada publik.
Konten yang bersifat iklan atau advertorial akan diberi penanda yang jelas agar dapat dibedakan dengan konten jurnalistik.
Radar Jurnal Polri menjunjung tinggi independensi redaksi dan tidak membiarkan kepentingan komersial mempengaruhi isi pemberitaan.
Redaksi menjamin kerahasiaan identitas narasumber yang meminta untuk dirahasiakan sesuai dengan prinsip perlindungan sumber berita dalam praktik jurnalistik.
Seluruh wartawan dan kontributor Radar Jurnal Polri wajib:
Mematuhi Kode Etik Jurnalistik
Menjaga independensi
Tidak menerima suap atau gratifikasi
Mengutamakan kepentingan publik
Pemimpin Redaksi / Penanggung Jawab
Sukarya Wiguna
Redaktur Pelaksana
Basuki Rahmad
M. Naufal
Redaktur Senior
Nur Surya Kusuma
Sekretaris Redaksi
Umi Kartika
Redaktur
M. Fajar
Anton H
Setiadi
Purwantoro
M. Reza Panangka
Reporter
Vonita Betalia
Donal Putra
Ardian Herman
Johanes
Wiliam Saputra
Herdinal Tamba
Tim Kreatif dan Media Sosial
Novita
Bila Nantika
Sumenda
Rifki Fenrir
Usman Jangkrik
Feby Ferafqu