70 Unit Mobil Pribadi Milik "Napit" Setor Minyak Solar Subsidi ke Gudang Pengelolaan BBM Bersubsidi Milik "Napit" di Jalan Damar Wulan Desa Sampali
70 Unit Mobil Pribadi Milik "Napit" Setor Minyak Solar Subsidi ke Gudang Pengelolaan BBM Bersubsidi Milik "Napit" di Jalan Damar Wulan Desa Sampali
Foto: Gudang Napit (kiri) dan Mobil - Mobil Langsir Napit (kanan)
Medan – Gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Jalan Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, disebut masih beroperasi hingga saat ini.
70 unit Mobil Langsir milik Napit seperti di foto setiap hari beroperasi di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Aktivitas 70 Unit Langsir tersebut melakukan pengisian solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU wilayah hukum Polrestabes Medan.
Informasi yang beredar menyebut, puluhan kendaraan jenis Pajero, Fortuner, Innova Reborn, dan Kijang Innova diduga menjadi kendaraan langsir yang keluar masuk SPBU dengan pengisian solar subsidi hingga beberapa kali dalam sehari.
Gudang tersebut diduga dikelola oleh Napit yang dulunya dikelola oleh Hendrik.
Sumber menyebut, gudang tersebut telah lama beroperasi dan sering terlihat mobil tangki berwarna biru-putih serta merah-putih keluar masuk lokasi, terutama pada malam hari.
Truk Fuso yang telah dimodifikasi disebut diduga digunakan untuk mengambil BBM solar subsidi dari sejumlah SPBU di Kota Medan, kemudian dibawa ke gudang tersebut untuk di jual kembali ke Industri yang membutuhkan.
Dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
(donal)


Komentar via Facebook