Skandal Penyalahgunaan Solar Subsidi di Perbaungan,Truk Box Putih Diduga Bebas Beraksi di SPBU Sei Sijenggi

Skandal Penyalahgunaan Solar Subsidi di Perbaungan,Truk Box Putih Diduga Bebas Beraksi di SPBU Sei Sijenggi

Skandal Penyalahgunaan Solar Subsidi di Perbaungan,Truk Box Putih Diduga Bebas Beraksi di SPBU Sei Sijenggi

Perbaungan — Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat dan meresahkan masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara.

Sorotan tajam kini diarahkan ke SPBU Sei Sijenggi yang terletak di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan.

SPBU tersebut diduga kuat menjadi lokasi praktik pelangsiran solar subsidi secara ilegal yang melibatkan kendaraan modifikasi dan disinyalir turut dibekingi oleh keterlibatan oknum staf internal SPBU.

Berdasarkan investigasi dan laporan di lapangan, aktivitas mencurigakan ini didominasi oleh armada truk Isuzu box berwarna putih.

Truk-truk tersebut tampak keluar masuk area SPBU secara intensif untuk mengisi solar subsidi dalam kapasitas besar.

Modus operandi yang digunakan pelaku umumnya memanfaatkan tangki modifikasi atau pengisian berulang (langsir) menggunakan jerigen di dalam box tertutup, guna mengelabui pengawasan aparat penegak hukum maupun masyarakat sekitar.

Praktik ilegal ini menuai kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat setempat.

Warga menilai aksi pelangsiran masif tersebut merugikan para sopir angkutan umum, nelayan, dan petani yang berhak menerima subsidi energi dari pemerintah namun kerap mendapati stok solar di SPBU kosong atau mengalami antrean panjang.

Keberadaan truk box putih yang kerap mendapat "prioritas" pengisian memperkuat dugaan adanya kerja sama gelap antara para mafia migas dengan pengawas atau operator SPBU Sei Sijenggi.

Tindakan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku. Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Menanggapi maraknya laporan ini, masyarakat dan pemerhati kebijakan publik di Sumatra Utara mendesak PT Pertamina Patra Niaga dan aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatra Utara dan Polres Serdang Bedagai, untuk segera turun tangan melakukan sidak mendadak. Pemeriksaan menyeluruh terhadap rekaman CCTV internal SPBU serta audit volume distribusi solar subsidi di SPBU Sei Sijenggi mendesak dilakukan guna membongkar jaringan mafia pelangsir solar yang kian meresahkan ini.

(darmaji)