Lapor Pak Kapolda Sumut,Lokasi Gudang Ilegal Milik Napit alias Hendrik di Jalan Damarwulan Dekat Lapangan Mini Soccer Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Belum Tersentuh Hukum

Lapor Pak Kapolda Sumut,Lokasi Gudang Ilegal Milik Napit alias Hendrik di Jalan Damarwulan Dekat Lapangan Mini Soccer Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Belum Tersentuh Hukum

Lapor Pak Kapolda Sumut,Lokasi Gudang Ilegal Milik Napit alias Hendrik di Jalan Damarwulan Dekat Lapangan Mini Soccer Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Belum Tersentuh Hukum

Foto : Ke lokasi Gudang ilegal milik Napit dan foto lokasi Gudang tersebut (warna merah maron)

 

 

Medan — Sebuah gudang penyimpanan dan pengolahan minyak oplosan jenis solar bersubsidi milik seseorang berinisial N alias H beroperasi tanpa tersentuh hukum di Jalan Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Lokasi yang berada di wilayah hukum Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tembung ini disinyalir menjadi pusat penyalahgunaan BBM bersubsidi skala besar yang merugikan negara dan masyarakat.

Berdasarkan investigasi di lapangan, aktivitas penimbunan dan pengoplosan minyak tersebut berlangsung secara rapi dan terselubung. 

Solar subsidi yang didistribusikan melalui SPBU disedot menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, lalu ditampung di lokasi tersebut untuk dicampur dengan bahan kimia lain guna meningkatkan volume sebelum dijual kembali dengan harga non-subsidi.

Maraknya praktik ilegal di lokasi ini memicu desakan publik terhadap aparat penegak hukum.

Warga mendesak Kapolda Sumatra Utara dan Kapolrestabes Medan untuk turun tangan menindak tegas pemilik gudang serta oknum yang diduga menyokong operasional bisnis haram tersebut.

Menyeludupkan dan mengoplos solar yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat miskin dan pelaku usaha kecil.

Pelanggaran Pasal 55 UU Migas: Ancam Hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja).

Ancaman Keselamatan Lingkungan: Penampungan bahan bakar ilegal tanpa standar keamanan memicu risiko kebakaran hebat serta pencemaran tanah dan sumber air warga sekitar.

Hingga saat ini, masyarakat menunggu langkah konkret dan tindakan tegas dari jajaran Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tembung untuk menyegel lokasi serta memproses hukum pihak penanggung jawab tanpa tebang pilih.
(dnal/team)