Cupling Anak Buah Oknum TNI AURI Kuasai SPBU Nomor 13.282.634 Seberang Mal SKA Pekanbaru.
Cupling Anak Buah Oknum TNI AURI Kuasai SPBU Nomor 13.282.634 Seberang Mal SKA Pekanbaru.
Foto : Dugaan Kendaraan Langsir Solar Milik Oknum TNI AU.
Pekanbaru - Pelangsir BBM Subsidi Oknum TNI AURI yang disebut bernama Cupling Kuasai SPBU Nomor 13.282.634 Seberang Mal SKA Pekanbaru.
Parahnya lagi, Pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis solar dengan menggunakan truk menggunakan dua nomor Polisi (nopol) palsu berbeda antara nopol depan dengan belakang,Kamis (2/4)2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Nopol depan BN 9018 KU masa 0528 (Mei 2028) dan Nopol belakang BA 9090 JM masa
0614 (Juni 2024).
Kedua nopol tersebut bisa
dipastikan palsu karena tidak ada logo Korlantas Polri pada Nopol depan dan nopol belakang.
Sedangkan Nopol Depan 9018 KU masa 0528 (Mei 2028).
Terpantau penyelewengan, dalam kurun waktu satu jam truk tersebut sudah dua kali mengisi,
Diduga kuat penyelewengan BBM Bersubsidi jenis solar ini ada kerjasama antara Bos Pelangsir Oknum AURI yang akrab disapa CUPLING dengan Pengawas SPBU.
Nama CUPLING ini terkenal di seluruh SPBU yang ada di Riau ini, bahkan APH terkesan tak berdaya.
Penyelewengan BBM Subsidi diancam pidana 7 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
"Ini Mobil Bos Cupling, AURI (Pekerjaan Cupling,red), " ungkap Pelangsir BBM Subsidi mengaku bernama Jon.Kamis (2/3/2026)
Pelangsir BBM Subsidi jenis Solar ini menerangkan, solar subsidi yang dilangsir secara berulang ini dibawa ke gudang milik Oknum AURI yang akrab disapa Cupling yang berada di Jalan Rambutan Pekanbaru.
Pantauan Tim Media ini ada puluhan unit mobil Pelangsir BBM Subsidi jenis solar Ini dibawa ke Jalan rambutan gudang Bos Cupling, " beber Jon.
Saat diwawancarai,Pengawas SPBU Muji dan Masri mengatakan sebelum mengisi solar, kedua Pengawas tersenbut pernah dihubungi Oknum TNI AURI yang akrab disapa Cupling tersebut agar sopir Pelangsir mereka diperbolehkan mengisi BBM Solar di SPBU mereka.
"Memang, sebelumnya ada Oknum TNI menghubungi saya minta bantu agar mereka dilayani, bantu bantulah katanya, " ungkap Muji.
Aturan perundang-undangan yang berlaku jelas akan memberikan Sanksi pidana pada penyalah gunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.Enam Puluh Milyar Rupiah).
Pemerintah jugatelah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah menambahkan ketentuan pidana selain untuk susbsidi juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah).
(ade)


Komentar via Facebook