Diduga Penyelewengan Gas LPG Bersubsidi Dibekingi Oknum Marinir Inisial MH

Diduga Penyelewengan Gas LPG Bersubsidi Dibekingi Oknum Marinir Inisial MH

Diduga Penyelewengan Gas LPG Bersubsidi Dibekingi Oknum Marinir Inisial MH

Deli Serdang - Praktik dugaan penyelewengan Liquefied Petroleum Gas (LPJ) ukuran 3 kilo gram diduga disunat oknum mafia migas bebas leluasa tanpa penindakan hukum.

Meski telah menjadi sorotan publik, namun praktik dugaan kejahatan niaga itu yang berlokasi di Pasar lX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara masih menyisakan misteri dan luput dari bidikan hukum.

Sejatinya, Gas LPG ukuran 3 kilo gram diperuntukkan pemerintah pusat lewat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kegunaannya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani. Program yang menggelontorkan anggaran APBN triliunan rupiah itu tepatnya diperuntukkan bagi masyarakat rentan miskin.

Ironisnya, hak masyarakat itu disinyalir berpindah tangan kepada oknum mafia migas. Lantas muncul pertanyaan ditengah masyarakat, darimana oknum mafia migas memperoleh gas ukuran 3 kilogram yang di oplos secara besar-besaran tersebut?

Informasi dihimpun, praktik penyulingan gas bersubsidi dioplos ke tabung gas ukuran yang lebih besar untuk dipasarkan kembali dengan harga non-subsidi.

Teranyar, praktik melawan hukum ini diduga dibekingi oknum TNI Angkatan Laut. Informasi ini diperoleh dari sumber media ini yang enggan namanya dicatut demi keamanan.

”Sudah sebulan belakangan ini gudang gas itu beroperasi. Mobil pengangkut tabung gas sering terlihat mondar mandir disitu. Bau gas pun sangat menyengat kalau kita melintas disitu,” beber nara sumber media ini.

Atas dasar informasi tersebut, kru media mencoba mengkonfirmasi kepada oknum TNI AL yang dimaksud, benar saja MH mengakui dan ada didalam gudang pengoplosan gas bersubsidi pemerintah itu.

Oknum TNI berinisial MH mengaku bukan orang dalam melainkan tukang jaga gudang siang dan malam hari.

”Saya bukan orang dalam pak. Saya jaga siang sama jaga malam sama kawan-kawan,” tulis MH kepada media ini, Rabu (5/8/2026).

Dilain sisi, kru media ini kembali mempertanyakan persolan tersebut ke salah satu petinggi TNI AL berinisial nama A. Purba. 

Lewat pesan tertulisnya A. Purba menyarankan dua opsi kepada kru media. Pertama ia menyebut agar kru media ini meminta klarifikasi langsung ke Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) dan opsi kedua ia menyarankan kru media ini menangkap oknum yang dimaksud lalu diserahkan ke polisi

”Langsung datang aja ke Kodaeral kalau mau minta klarifikasi. Kalau ketemu sama orangnya langsung tangkap aja serahkan ke kantor polisi ya,” tulisnya, Jumat (7/8/2026).

Mengenai temuan investigasi tersebut, kru media ini meminta tanggapan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan, akan tetapi ia belum memberikan tanggapan resmi.

Upaya konfirmasi kedua juga dilayangkan kepada Kapolres Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo akan tetapi sejumlah petinggi kepolisian tersebut kompak untuk tidak menanggapi hak masyarakat rentan miskin tersebut dimaling oknum mafia migas.

Tidak adanya respon dari jajaran Polda Sumatera Utara tersebut disinyalir akibat adanya campur tangan oknum TNI AL di lokasi gudang pengoplosan gas bersubsidi tersebut.

Hingga saat ini, praktik diduga ilegal yang merugikan masyarakat luas itu masih berjalan. Desakan publik pun terus mengalir agar penggunaan gas LPG bersubsidi pemerintah tersebut tepat sasaran.

Sebelumnya, pantauan wartawan, mobil box tampak lalu lalang dari lokasi gudang gas. Transportasi yang digunakan memiliki ciri khas bertutup melewati jalan pemotongan dari Pasar X menuju Pasar IX. Akses ke gudang dilewati dari dua jalur jalan alternatif termasuk dari Jalan Barokah Pasar VIII.

Menurut sumber media ini menuturkan, bahwa pengelola gudang tersebut seorang oknum berseragam loreng berinisial nama Kopka M. Harahap. Ia tidak seorang diri, ia juga dibantu oleh anggota ormas ternama F**PI berinisial nama A alias Gus.

Amatan wartawan dilokasi, berkisar 20 meter dari akses jalan warga dilengkapi pos penjagaan dan dijaga sejumlah pria tegap.

Informasi lain menyebutkan bahwa gas ukuran 3 kilo gram tersebut disuling ke tabung gas ukuran besar mendapat keuntungan yang lebih besar. Celah harga gas subsidi yang terpaut jauh dengan gas non subsidi menjadi ruang celah bagi oknum mafia migas meraup keuntungan yang besar. 

Diduga pemasarannya menyasar ke daerah Deli Serdang, dan Kota Medan hingga keluar daerah seperti Provinsi Aceh.

Dilain sisi, bentuk penyelewengan umum penyulingan gas isi 3 kg ke tabung non-subsidi terindikasi penyimpanan ilegal berpotensi memicu kelangkaan gas bersubsidi atau tujuan lain menaikkan harga untuk meraup keuntungan lebih. 

Praktik penyelewengan tersebut juga merupakan sektor industri atau usaha yang tidak berhak alias ilegal.

Untuk diketahui, dikutip dasar hukum tindakan penyelewengan gas elpiji 3 kg bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga 60 miliar rupiah.

(resmin/Tim)