Dugaan Adanya Dukungan Oknum Marinir,Mafia Andre Sinaga Sering Jual Solar Ilegal ke Gabion Belawan

Dugaan Adanya Dukungan Oknum Marinir,Mafia Andre Sinaga Sering Jual Solar Ilegal ke Gabion Belawan

Dugaan Adanya Dukungan Oknum Marinir,Mafia Andre Sinaga Sering Jual Solar Ilegal ke Gabion Belawan

Belawan - Praktik peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) diduga berlangsung terstruktur, masif, dan berkelanjutan, seolah kebal terhadap penegakan hukum. 

Gudang Ikan Bencuan di kawasan Gabion Belawan diduga menjadi sentra penerima dan pengguna BBM solar ilegal yang disuplai setiap hari dalam jumlah besar untuk kebutuhan kapal-kapal ikan.

Ironisnya, aktivitas tersebut disebut bukan kali pertama terendus aparat, bahkan pernah dilakukan penggerebekan oleh unsur BAIS dan Kejaksaan.

Namun hingga kini, distribusi dan penggunaan BBM ilegal tersebut tetap berjalan tanpa hambatan.

Peredaran BBM solar ilegal di kawasan PPSB Belawan diperkirakan mencapai ratusan ton per hari.

"Disalurkan ke kapal-kapal ikan berkapasitas besar yang secara regulasi wajib menggunakan solar industri,"ungkap warga sekitar.Jumat (10/7/2026) 

Kapal-kapal ikan kapasitas besar tersebut diduga justru menggunakan BBM subsidi atau BBM ilegal, yang diperoleh melalui jaringan gudang ikan di Gabion Belawan.

"Langganan Andre Sinaga Mafia Solar itu bang, sudah lama lah mereka menjalani bisnis tersebut bang, "ujar warga sekitar. 

Solar ilegal tersebut diduga diangkut dari gudang pengepulan menggunakan mobil tangki berwarna biru-putih Transportir yang menyerupai armada resmi PT Pertamina Patra Niaga. 

Modus ini diduga digunakan untuk mengelabui pengawasan aparat dan otoritas pelabuhan, sehingga distribusi terlihat seolah-olah merupakan BBM industri resmi.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin usaha, serta menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan industri, dapat dijerat pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.(donal/red)