Dugaan Mobil Pelangsir Solar Milik Munir yang Diamankan di Polrestabes Medan "Raib"Seperti Sulap
Dugaan Mobil Pelangsir Solar Milik Munir yang Diamankan di Polrestabes Medan "Raib"Seperti Sulap
Foto : Dugaan Mobil Langsir Solar Subsidi saat diamankan.
Medan – Mobil pelangsir BBM Subsidi jenis Solar yang diamankan Polrestabes Medan diduga Raib.
Sebelumnya Polrestabes Medan melakukan petangkapan 2 unit mobil langsir solar bendera Munir/ codet.
Di tangkap oleh Satlantas Polrestabes Medan di jalan HM Yamin pada saat supir mengonta ganti plat nomor kendaraannya.

Kejadian penangkapan diketahui pada pertengahan bulat Maret pada siang hari setelah di bawa ke Satlantas Adi Nugroho Polrestabes Medan.
Tidak lama,mobil langsir solar tersebut di serahkan ke unit Pidsus Polrestabes Medan.Ada 2 unit mobil Fortuner warna hitam yg di aman kan pada hari yg sama.
Kedua supir langsir solar ditahan selama 2 hari di tahan di unit pidsus Polrestabes Medan.Lagi - lagi oknum marinir bermarga Pasaribu yang sebelumnya mengamankan di Deliserdang datang untuk memberikan mahar sebesar 30 juta kepada penyidik unit pidsus Polrestabes Medan.
Kedua supir dan mobil Fortuner nya lalu di lepas pada malam hari.
Kasat reskrim Polrestabes Medan saat dikonfirmasi terkait dugaan tangkap lepas tersebut memilih bungkam.
Berdasarkan penelusuran media ini, gudang penyimpanan BBM Solar itu berada di Wilayah Hukum Polres Belawan.
Seharusnya para tersangka dikenakan pasal Penyelewengan solar subsidi diatur utama dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM subsidi terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
(dens/red)


Komentar via Facebook