Dugana SPBU Titi Sewa Letda Sujono,Mobil Langsir Solar Subsidi "Charles" Beroperasi Setiap Hari ukuran Tangki Modifikasi 2 Ton

Dugana SPBU Titi Sewa Letda Sujono,Mobil Langsir Solar Subsidi "Charles" Beroperasi Setiap Hari ukuran Tangki Modifikasi 2 Ton

Dugana SPBU Titi Sewa Letda Sujono,Mobil Langsir Solar Subsidi

Medan - Meski sanksi pidana nya sudah sangat jelas, namun pelanggaran terhadap 'Permainan' BBM subsidi masih sering terjadi.

Dugaan adanya SPBU Titi Sewa Letda Sujono bermain dengan Mafia Solar Subsidi.

Pelaku yang diketahui bernama Charles setiap hari menyuruh anak buahnya untuk Langsir BBM Subsidi Biosolar dalam jumlah Besar.

Seperti yang terpantau di SPBU Titi sewa Letda Sujono beberapa kendaraan Langsir milik " Charles".

Mobil Box canter warna kuning dan mobil L300 warna hitam memakai tangki modifikasi bermuatan 2 ton yang mobil canter kuning,sedangkan mobil L300 
bermuatan 500 liter.

Kedua mobil tersebut berulang kali masuk SPBU dengan mengunakan banyak barcode dan plat kendaraan yg di duga palsu. 


Salah satu warga sekitar menuturkan bahwa SPBU tersebut sudah sangat sering bermain dengan Mafia solar. 

" Sudah lama kali itu bang, SPBU nya bermain dengan Mafia solar bang, "ungkap warga tersebut. Selasa (30/6/2026). 

Pasal Penyelewengan solar subsidi diatur utama dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM subsidi terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. 

(donal)