Gudang BBM Solar Subsidi Diduga Ilegal di Pasar 9 Veteran Terminal Gas Milik Mafia Migas Milik "Lik dan Dod"

Gudang BBM Solar Subsidi Diduga Ilegal di Pasar 9 Veteran Terminal Gas Milik Mafia Migas Milik "Lik dan Dod"

Gudang BBM Solar Subsidi Diduga Ilegal di Pasar 9 Veteran Terminal Gas Milik  Mafia Migas Milik

DELI SERDANG - Gudang BBM diduga ilegal bebas beroperasi di lahan tanah garapan pasar 9 terminal gas Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Hingga saat ini bebas beroperasi dan pernah belum tersentuh hukum, gudang tersebut terkesan tersembunyi bahkan tidak tercium Aparat Penegak Hukum (APH). Kamis (23/7/2026).

Informasi dari masyarakat sekitar, bahwa gudang tersebut sering dijadikan lokasi penimbunan BBM Solar bersubsidi.

Sering terlihat mobil yang diduga bermuatan BBM masuk ke gudang tersebut.

Saat team mendatangi lokasi terpantau adanya truk biru putih masuk ke dalam lokasi gudang yang dicurigai sebagai transponter keluar masuknya solar subsidi  ilegal.

Menurut keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa gudang tersebut terkesan leluasa beroperasi, tanpa ada pihak kepolisian yang menindak tegas gudang tersebut.

" Gudang tersebut sudah lama beroperasi bang, sering kendaraan langsir keluar masuk ke gudang itu bang," katanya.

Gudang tersebut bebas beroperasi secara mencolok, dengan kendaraan modifikasi yang keluar masuk setiap hari menjadi sorotan warga sekitar.

Meski aktivitas tersebut jelas melanggar hukum, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, yang sanksi pidananya diatur Pasal 55 UU Migas. Setiap orang yang menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi, dipenjara paling lama 6 (enam) Tahun denda paling tinggi RP 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliyar). 

(donal)