Kapolri Pastikan Tak Sembarang Tempatkan Polisi di Jabatan Sipil
Kapolri Pastikan Tak Sembarang Tempatkan Polisi di Jabatan Sipil
foto : Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta.
Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak akan sembarangan menempatkan anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil di kementerian atau lembaga meski UU Polri yang baru disahkan memperbolehkannya.
Sigit mengatakan, penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian hanya dapat dilakukan melalui mekanisme tertentu. Salah satunya atas permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan.
"Polri pada prinsipnya memiliki aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur," ujar Sigit dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).
Dia menjelaskan, syarat pertama agar anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di luar institusinya adalah adanya permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan personel.
Selain itu, penempatan tersebut juga harus mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Bahkan, anggota Polri yang akan menduduki jabatan sipil juga wajib mengikuti mekanisme seleksi.
"Yang kedua juga harus melalui persetujuan dari kementerian yang terkait, dalam hal ini PANRB, dan harus mengikuti open bidding atau merit system," beber dia.
Sigit menegaskan, UU Polri tidak memberi kewenangan Kapolri untuk secara sepihak menempatkan anggotanya di kementerian atau lembaga lain. Karena itu, Polri tidak akan mengirim anggotanya apabila tidak ada permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan.
"Saya kira itu menjadi penjelasan yang ditanyakan oleh masyarakat sipil. Jadi kalau tidak ada permintaan pun juga Polri tidak akan mengirim," tegas Sigit.
Sementara itu, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah menghormati setiap kritik yang disampaikan masyarakat terhadap UU Polri.
Ia menyarankan bagi pihak yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh ketentuan dalam undang-undang dapat menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya kira begitu suatu undang-undang disahkan, kemudian ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar, yaitu bisa di kemudian bisa dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi, baik uji formal maupun uji materiil," kata Edward.
Sebagai informasi, UU Polri yang disahkan DPR RI pada Selasa (9/6) membuka ruang bagi anggota Polri aktif mengisi jabatan di luar institusi. Hal itu tertuang dalam ketentuan Pasal 28A, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Jabatan tersebut berkaitan dengan pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan pemeliharaan masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, anggota Polri juga dapat mengisi jabatan di luar institusinya apabila terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki personel Polri atau mendapat penugasan dari Presiden.
(selena)


Komentar via Facebook