Kasat Reskrim Polrestabes Medan Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Mafia Solar

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Mafia Solar

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Mafia Solar

Foto : Mobil Langsir Solar Subsidi saat diamankan di Polrestabes Medan. 

 

Medan - SPBU COCO 11.201.107 yang terletak di jalan HM Yamin Medan letaknya tidak jauh dari Markas Polisi Polrestabes Medan sedang ada dugaan Praktek Langsir BBM Solar Subsidi dalam jumlah besar. 

Kasatreskrim Polrestabes Medan saat di beritahu perihal adanya praktek Membeli solar dalam jumlah tak wajar dengan menggunakan kendaraan tak wajar isi tangki 1 ton seakan tutup mata dengan aktivitas tersebut. 

Dikonfirmasi ke Kasat Reskrim Polrestabes Medan namun tidak menjawab.

Diduga SPBU ini bermain kotor karena tindakan mereka sama sekali diamankan oknum - oknum APH.

Terpantau unit mobil langsir solar subsidi berulang kali keluar masuk mengambil solar di SPBU Coco jalan HM Yamin Medan. 

Dugaan Pembiaran yang dilakukan Aparat Kepolisian membuat masyarakat miris melihat para Mafia BBM solar subsidi yang beroperasi dengan bebas. 

Terpantau mobil Pajero, Innova Reborn dan kendaraan yang menggunakan Solar yang melakukan pengisian dalam durasi waktu yang tidak wajar.

Praktik "mafia migas" atau tindak pidana penyalahgunaan dalam usaha minyak dan gas bumi di Indonesia umumnya dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. 

Mengatur pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) bagi penyalahguna BBM subsidi.

(dens/red)