Keterlibatan Oknum Marinir Inisial "Pasaribu" Turut Ambil Bagian Dalam Melakukan Pengamanan Gudang dan Aktivitas "Munir" Mafia Migas

Keterlibatan Oknum Marinir Inisial "Pasaribu" Turut Ambil Bagian Dalam Melakukan Pengamanan Gudang dan Aktivitas "Munir" Mafia Migas

Keterlibatan Oknum Marinir Inisial

Foto : Polisi Militer Angkatan Laut di Cilangkap Jakarta Timur. 

 

Belawan - Pusat Polisi Militer AL (Puspomal) diminta mengintensifkan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dari Marinir dalam melakukan bisnis solar ilegal bersama mafia solar Munir.

Diduga Oknum Marinir berinisial "Pasaribu" terlibat dan bekerjasama dengan mafia BBM jenis solar bernama Munir.

Informasi yang diperoleh bahwa Peran Oknum Marinir tersebut diketahui saat ada beberapa unit kendaraan langsir diduga ditangkap oleh anggota Polrestabes Medan.

Dugaan adanya negosiasi untuk melepaskan kedua unit tersebut tidak lepas dari peran Pasaribu dalam hal negosiasi ke oknum APH Polrestabes Medan agar bisa dilepas.

Peran Pasaribu tidak sampai disitu, Munir selalu menggunakan Pasaribu sebagai alat untuk melakukan pengamanan dalam bisnis - bisnis haram yang Munir lakukan.

Jika ada alat yang tertangkap (kendaraan) dan anggota kerja munir yang tertangkap maka Pasaribu sebagai pengamanan akan maju untuk melepaskan para Tahanan yang sebelumnya ditahan oleh oknum Polisi.

Penyelewengan subsidi tenaga surya diatur terutama dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Penimbunan atau transportasi tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

(dans)