Kurang Lebih 70 Unit Mobil Langsir Solar Subsidi Beroperasi Naungan Mafia Migas Napit Gudang Damar Wulan di Wilayah Hukum Polrestabes Medan

Kurang Lebih 70 Unit Mobil Langsir Solar Subsidi Beroperasi Naungan Mafia Migas Napit Gudang Damar Wulan di Wilayah Hukum Polrestabes Medan

Kurang Lebih 70 Unit Mobil Langsir Solar Subsidi Beroperasi Naungan Mafia Migas Napit Gudang Damar Wulan di Wilayah Hukum Polrestabes Medan

Foto : Beberapa Mobil diduga Mobil Langsir sedang antri di SPBU milik Napit. 

 

Medan - Dugaan banyaknya mobil langsir solar subsidi dibawah naungan Napit Damar Wulan setiap hari beredar di SPBU - SPBU di wilayah hukum Poltabes Medan seperti di SPBU Titi sewa Jalan Letda Sujono dan SPBU jalan HM Yamin Medan dekat Polrestabes Medan. 

Sebanyak 70 Unit Mobil - mobil langsir berjenis : 
1.Pajero
2.Fortuner
3.Inova reborn 
4.Kijang Inova 

Setiap hari nya berulang kali masuk ke SPBU dengan pengisian 60 liter untuk sekali pengisian.

Dugaan adanya kerjasama dengan Operator SPBU yang di beri fee cor solar subsidi dari supir langsir sebesar 30 ribu rupiah setiap mobil dan dikasih jatah 3 sampai 4 kali pengisian. 

Menurut informasi mobil langsir bendera Napit ada sekitar 70 unit lebih yang di duga di beri restu oleh unit pidsus Polrestabes Medan untuk mengondol minyak solar di kota medan. 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan saat diminta konfirmasi hingga berita ini diterbitkan belum juga memberikan tanggapan sama sekali. Selasa (9/6/2026) 

Direktur Executive Energy Watch,Mamit Setiawan saat diminta komentar nya terkait adanya dugaan Mafia Migas Napit mengatakan Masyarakat berharapkan kepada pihak Pertamina dan aparat penegak hukum dapat menindak SPBU yang diduga dengan sengaja menjual BBM solar bersubsidi kepada pihak mafia. 

"Tidak tertutup kemungkinan, untuk mendapatkan keuntungan besar, mafia BBM itu menjual minyaknya dengan harga industri ke Industri - industri yang membutuhkan harga miring, "ujar Mamit. Selasa (9/6/2026) 

Tidak ada alasan bahwa laporan masyarakat terkait Gudang Solar Ilegal di Damar Wulan tidak ditindaklanjuti oleh pihak Polrestabes Medan.

Tidak lupa,Mamit juga menyoroti kasus di Medan yang membeli BBM sebanyak 25 Liter menggunakan Jerigen diancam Hukuman 6 Tahun Penjara denda Rp 60 Miliar. 

Pasal untuk mafia migas. Pasal 55 Undang-Undang Migas bercerita tentang denda hukuman Rp60 miliar dan ancaman hukuman enam tahun penjara.

(ridho)