Mobil Pelangsir Solar Milik Munir yang Diamankan Raib di Polresta Deliserdang,Diduga Ada Praktik Tangkap Lepas Pelangsir Solar
Mobil Pelangsir Solar Milik Munir yang Diamankan Raib di Polresta Deliserdang,Diduga Ada Praktik Tangkap Lepas Pelangsir Solar
Foto : Polresta Deliserdang.
Deliserdang – Mobil pelangsir BBM Subsidi jenis Solar yang diamankan Unit Tipidter dan unit ekonomi Polresta Deliserdang raib.
Sebelumnya Tipidter melakukan petangkapan 2 unit mobil langsir solar bendera Munir/ codet.
Penangkapan yang pertama di tangkap pada tanggal 27 Maret siang hari di wilayah sekitaran Lubuk Pakam.
Ada 2 unit yang di tangal 27 Maret yg di tangkap oleh unit Tipidter polres deliserdang, mobil yg di tangkap berjenis :
1.canter bak kepala kuning bak nya tertutup tenda.
2.mobil Kijang Kapsul warna biru.
Penangkapan yang ke dua yang menangkap dari unit ekonomi Polresta Deliserdang, yang ditangkap mobil berjenis L300 warna hitam bak terbuka yang supirnya bermaga Regar.
Mobil nya di tangkap pada tgl 1 April di tangkap nya di simpang lampu merah tugu lubuk pakam.
Dugaan ke 3 unit mobil tersebut sudah di lepas oleh unit Tipidter dan unit ekonomi Polresta DeliSerdang, setelah oknum marinir bermarga Pasaribu pengawas dari Munir/ codet datang mengamankan situasi.
Diduga Memberi uang mahar sebesar 50 juta kepada penyidik unit Tipidter, juga penyidik unit ekonomi Polresta Deliserdang.
Berdasarkan penelusuran media ini, gudang penyimpanan BBM Solar itu berada di Wilayah Hukum Polres Belawan.
Seharusnya para tersangka dikenakan pasal Penyelewengan solar subsidi diatur utama dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM subsidi terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada satupun pejabat Polresta Deliserdang memberi jawaban atas berita tersebut.
(dens/red)


Komentar via Facebook