Modifikasi Tangki Mobil Muatan 1000 Liter,Munir Bisa Dapat Ribuan Liter Solar Subsidi Setiap Hari

Modifikasi Tangki Mobil Muatan 1000 Liter,Munir Bisa Dapat Ribuan Liter Solar Subsidi Setiap Hari

Modifikasi Tangki Mobil Muatan 1000 Liter,Munir Bisa Dapat Ribuan Liter Solar Subsidi Setiap Hari

Medan - Tindak pidana penyalahgunaan, pengangkutan, dan niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah sering dilakukan oleh para mafia migas Solar subsidi.

Modusnya melakukan pengangkutan secara berulang di SPBU dengan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi pada tangkinya dan melakukan penimbunan.

Munir menggunakan supir sewaan untuk melakukan pengisian berulang menggunakan mobil Toyota Innova yang tangkinya telah dimodifikasi dengan kapasitas 1000 liter tangki berbentuk kotak.

Dia menjual BBM jenis solar subsidi dengan harga eceran Rp 9.500 per liter hingga Rp 10.500 per liter ke pemesan yang merupakan pengguna mesin diesel dengan kapasitas besar.

Supir Munir melakukan pengisian berulang menggunakan mobil pribadi jenis Toyota Innova.

Supir Munir melakukan pengisian berulang BBM jenis solar subsidi dengan tujuan melakukan penimbunan di gudang tempat penampungan yang telah disediakan.

Para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

(joni/re)