Pelaku Langsir BBM Subsidi ini,Sering Angkut Biosolar Dalam Jumlah Besar
Pelaku Langsir BBM Subsidi ini,Sering Angkut Biosolar Dalam Jumlah Besar
Foto : Para pelaku Langsir Solar Subsidi
Pekanbaru -Meski sanksi pidana nya sudah sangat jelas, namun pelanggaran terhadap 'Permainan' BBM subsidi masih sering terjadi.
Terpantau mobil Pick Up Colt L300 bermuatan Baby Tank yang ditutup terpal, diduga berisi BBM Subsidi melintas di jalan lintas timur Pangkalan Lesung mengarah ke Pangkalan Kerinci, dengan kecepatan mobil agak lambat.
Tepatnya di KM 40, Jl. Lintas Pangkalan Lesung, Kab. Pelalawan, Riau, Jumat (3/4/2026).
Mobil Pick Up L300 dengan Nopol BM 8758 yang mengangkut BBM subsidi jenis Biosolar sebanyak 1 Ton (1000 Liter) yang diambil dari salah satu SPBU di Pelalawan dan hendak dibawa ke Bukit Kesuma.
Kuat dugaan Mobil. L300. ini milik Siburian mafia solar yang sudah lama menggeluti permainan ini.
Terpantau mobil L300 tersebut disuruh kembali lagi ke arah Simpang Pulai ukui untuk memindahkan BBM Biosolar yang didalam babytank yang diangkutnya.
Wartawan berupaya mengikuti mobil tersebut, hingga parkir di pinggir Jl. Lintas sebelum SPBU Pulai.
Terlihat menunggu seseorang, saat ditanya wartawan ia mengaku menunggu untuk memindahkan Biosolar yang di dalam Baby Tank ke jerigen-jerigen yang sedang dibawa oleh bos mereka (Burian-red).
Setelah kosong, dengan leluasa mereka bisa melangsir lagi dari SPBU SPBU yang menjual BBM Subsidi dalam jumlah besar.
Tindakan ilegal itu melawan hukum dan merugikan masyarakat serta Negara. Tindakan tersebut tidak dibenarkan dan berpotensi menimbulkan inflasi terhadap kebutuhan harga barang jika terjadi kelangkaan Biosolar di Pelalawan.
Dalam Undang-undang No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dalam pasal 53 butir b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
(andy)


Komentar via Facebook