Satgas Pamtas Gagalkan Upaya Penyelundupan 47 Karung Beras Ilegal

Satgas Pamtas Gagalkan Upaya Penyelundupan 47 Karung Beras Ilegal

Satgas Pamtas Gagalkan Upaya Penyelundupan 47 Karung Beras Ilegal

Foto : Personel Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 47 karung beras di perbatasan. (Dok. Penkostrad)

 

 

Jakarta - Sebanyak 47 karung beras asal Timor Leste yang diselundupkan melalui jalur tidak resmi di wilayah perbatasan berhasil digagalkan.

Keberhasilan tersebut dilakukan oleh Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad pada Minggu (12/4) melalui sektor pengawasan Pos Turiscain Kompi II, di sekitaran Desa Maumutin, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Dansatgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad, Letkol Arm Erlan Wijatmoko, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah perbatasan untuk mencegah berbagai aktivitas ilegal.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum, khususnya penyelundupan barang melalui jalur tidak resmi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan perbatasan dengan tidak melakukan aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara dan diri sendiri,” kata Erlan, Senin (13/4).

Keberhasilan menyetop penyelundupan ini berawal dari personel jaga mencurigai adanya aktivitas kendaraan dari arah Timor Leste yang bergerak menuju jalur ilegal.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Danpos Turiscain dengan mengerahkan anggota bersama tim Satgas Intel Kodam IX/Udayana untuk melakukan pengecekan di lokasi.

Setibanya di sekitar Sungai Malibaka, petugas mendapati sejumlah pelaku tengah memikul karung beras menuju wilayah Indonesia. Menyadari kehadiran aparat, para pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan barang bukti di lokasi.

Para pelaku meninggalkan 47 karung beras kemasan 20 kilogram yang langsung diamankan personel Satgas Pamtas.

Selanjutnya, barang bukti tersebut diserahkan kepada pihak Bea Cukai Atafufu untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aksi ini diduga merupakan bagian dari praktik penyelundupan lintas batas yang memanfaatkan jalur tidak resmi agar terhindar dari pengawasan aparat.

(jhon/pen kostrad)